Sketsanews.com – Menindak lanjuti peraturan presiden(perpres) tentang penetapan harga kebutuhan pokok selama bulan Ramadhan, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk mengawasi harga kebutuhan pokok. "Kita sudah gelar video conference dengan Kapolda-Kapolda untuk bisa memantau harga sembako," ujar orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia Jumat (19/6) seperti yang dilansir antaranews.com
Ia menegaskan kepada kapolda, jika terjadi lonjakan harga didaerahnya untuk segera menindaklanjuti dan menyelidiki jika ada kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk memainkan harga. "Intinya kita ingin agar harga sembako tidak ada kenaikan," ujar mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) no71 tahun 2015, Kamis tanggal 18 Juni 2015 kemarin bertujuan mengendalikan dan menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan atau terjadi lonjakan harga.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel diberi kewenangan untuk menetapkan harga khusus saat hari besar keagamaan dan atau ketika terjadi gejolak harga.? Menurut Rahmat, perpres tersebut hanya akan digunakan saat harga-harga bahan pokok mengalami kenaikan yang sangat tinggi dan tidak wajar. Jika harga-harga normal, perpres tersebut tidak akan digunakan.
Menurut Mendag kebijakan ini penting, mengingat kebutuhan pokok merupakan barang yang strategis bagi masyarakat. Dan Mendag tidak ingin para spekulan menentukan harga kebutuhan pokok. (R1)