Selasa, 23 Juni 2015

Menipis Peluang Sutiyoso Jadi Kepala BIN Akibat Dosa HAM Masa Lalu

Sutiyoso-calon-Bos-BIN-menuai-kontroversi-ilustrasi-sketsanewsSketsanews.com – Ketika muncul nama Sutiyoso sebagai calon tunggal yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai kandidat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), maka anggapan serta penilaian masyarakat akan serentak mengatakan bahwa pasti pilihan itu jatuh pada nama Sutiyoso karena tergabungnya partai politik yang didirikan Sutiyoso dalam Koalisi Indonesia Hebat.

Ternyata, tak menjadi jaminan untuk bisa melenggang seenaknya mencapai kursi Kepala BIN, hanya berbekal sebagai anggota Koalisi Indonesia Hebat.

Dan tak menjadi jaminan juga, fakta soal Sutiyoso dicalonkan oleh PDIP saat menjadi Gubernur DKI Jakarta tahun 2002.

Catatan dugaan pelanggaran HAM dimasa lalu orang per orang, terutama dari kalangan militer, tak terhapuskan dalam perjalanan waktu yang mengiringi langkah Bangsa Indonesia pasca reformasi.

Sebelum Sutiyoso diuji di Komisi I DPR, Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, sudah bersiap untuk mengirimkan catatan buruk tentang dugaan pelanggaran HAM Sutiyoso di masa lalu.

Besar kemungkinan adalah kasus pembunuhan terhadap 5 wartawan Austalia, yang dikenal dengan istilah Balibo Five.

Mengutip pemberitaan di Majalah Detik, Sutiyoso masih menyimpan kliping berita insiden di Sydney, Australia, pada 29 Mei 2007.

Sekitar pukul setengah lima sore pada hari itu, kamar Sutiyoso di Hotel Shangri-La digeruduk reserse New South Wales, Sersan Steve Thomas.

Menyorongkan surat panggilan penyelidikan kematian lima wartawan Australia di Balibo, Sersan Thomas minta Sutiyoso hadir dalam sidang keesokan harinya. Sutiyoso, yang berkunjung ke Australia atas undangan pemerintah New South Wales, pun berang dan mengusirnya.

"Dia nemuin aku, aku langsung menolak. Saya bilang, 'Kamu ngawur, saya tidak pernah tahu,'" kata Sutiyoso, Kamis, 11 Juni 2015, dalam fokus majalah detik edisi 185.

"Bukan pasukan saya yang masuk Balibo, itu pasukan Yunus (Yosfiah), aku kan masuk Batugade. Sudahlah!" ujarnya dengan nada meninggi.

Kematian lima jurnalis di Balibo yang diduga dihabisi TNI memang terus membayangi veteran Operasi Flamboyan itu. Operasi intelijen pada 1975 ini mengirimkan 300 personel Kopassus ke Timor Timur.

Kemungkinan, kasus Kudatuli atau Kerusuhan 27 Juli 1996, yaitu serangan ke Kantor PDI yang sarat dengan keterlibatan Kodam Jaya dalam penyerbuan tersebut.

Dimana saat kerusuhan, khususnya penyerbuan brutal itu terjadi Sutiyoso menjabat sebagai Pangdam Jaya, dan Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Kasdam Jaya.

Sumber KATAKAMI.COM pernah menyebutkan bahwa Sby saja, statusnya sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai TERSANGKA dalam kasus kerusuhan 27 Juli 1996.

Apalagi Sutiyoso sebagai Pangdam Jaya.

Sesungguhnya kalau mau jujur, pencalonan Sutiyoso tertolong dan akan sangat aman berkat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.

Ada perbedaan antara Undang Undang TNI dan Undang Undang Polri, dibandingkan dengan Undang Undang Intelijen Negara.

Apa perbedaannya?

Dalam Undang Undang TNI dan Undang Undang Polri, diatur dan ditetapkan bahwa bila Presiden hendak mengangkat Panglima TNI yang baru dan Kapolri yang baru, pengangkatan itu HARUS (dan sifatnya MUTLAK) mendapat persetujuan dari DPR.

Berbeda jauh dengan pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara.

Presiden tidak diwajibkan mendapat PERSETUJUAN dari DPR, melainkan hanya sebatas mendapat PERTIMBANGAN.

Ini diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang Undang Intelijen Negara, sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Badan Intelijen Negara dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang wakil kepala.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 36

(1) Kepala Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Untuk mengangkat Kepala Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan satu orang calon untuk mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(3) Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap calon Kepala Badan Intelijen Negara yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan pertimbangan calon Kepala Badan Intelijen Negara diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Akan tetapi, walau Presiden TIDAK DIWAJIBKAN mendapat persetujuan dari DPR terkait rencana pengangkatan Sutiyoso sebagai Kepala BIN yang baru, tetapi menguatnya penolakan terhadap pencalonan Sutiyoso tak bisa diabaikan.

Besar kemungkinan, Sutiyoso akan tersandung dan terganjal masalah HAM.

Terlalu beresiko jika Istana Presiden tetap bersikeras melanjutkan pencalonan Sutiyoso.

Sinyal tentang tidak setujunya WHITE HOUSE, KONGRES AMERIKA dan KOMUNITAS INTERNASIONAL terhadap pencalonan Sutiyoso sudah mulai tampak indikasinya.

Jika hanya bermasalah dalam kasus Kudatuli, Sutiyoso akan tertolong jika Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri bersedia menggunakan powernya untuk memerintahkan Fraksi PDIP membantu mengamankan Sutiyoso dalam proses uji kepatutan dan kelayakan.

Tapi karena ada dugaan dosa HAM Sutiyoso di masa lalu di Timtim, apalagi sampai menewaskan 5 jurnalis asing, percayalah bahwa White House, Kongres Amerika dan Komunitas Internasional tak akan pernah berhenti menghalangi siapapun orang yang dianggap bermasalah dengan HAM.

Jadi, menjelang dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan terhadap Calon Kepala BIN yang baru, ada 3 hal yang bisa dikomentari disini.

Pertama, Mabes Polri, dalam hal ini Bareskrim Polri perlu dimintai klarifikasi oleh DPR-RI, apa sebenarnya status hukum Sutiyoso TERSANGKA dalam kasus 27 Juli 1996. Tersangka atau bukan.

Kedua, Sutiyoso yang begitu banyak mengumbar omongan lewat wawancara-wawancara yang tak berkesudahan sejak namanya diumumkan sebagai Calon Kepala BIN, menunjukkan bahwa ia TAK PANTAS dari pimpinan dari sebuah badan intelijen. Sebab, Kepala BIN jangan sampai dipimpin oleh seseorang yang terlalu banyak ngomong dan berisik di media massa untuk mempopulerkan diri atau namanya guna mencapai tujuan tertentu.

Ketiga, peluang Sutiyoso menjadi Kepala BIN yang baru, tampaknya menipis karena terganjal masalah-masalah HAM. Catatan tentang dugaan pelanggaran HAM yang akan disampaikan Komnas HAM, dan ditambah lagi nanti jika ada nota keberatan dari Pemerintah Australia (bila mereka menghendaki Sutiyoso dipanggil dalam peradilan disana dalam kasus pembunuhan terhadap 5 wartawan Australia), sulit untuk Presiden meneruskan pencalonan Sutiyoso. Dalam hukum, kita memang mengenal asas praduga tidak bersalah atau Presumption of Innocence. Tapi, jika pencalonan Sutoyoso "diveto" oleh lembaga HAM seperti Komnas HAM, maka nama baik sudah tercemar.

Jadi, solusi tentang masalah pergantian Kepala BIN terganjal oleh dosa HAM Sutiyoso di masa lalu, maka masalah kepemimpinan di BIN akan tetap status quo.

Marciano Norman, mau tak mau, harus tetap memimpin BIN agar tak terjadi kekosongan.

Sumber : www.katakamidotcom.wordpress.com