Sketsanews.com – Kunci kestabilan harga terletak pada Ketersediaan stok bahan-bahan kebutuhan pokok di beberapa pasar tradisional. Pemerintah harus mampu menguasai ketersediaan stok komoditas sembako agar tidak mengalami lonjakan harga selama bulan puasa dan Lebaran.
"Pemerintah harus memastikan kondisi di lapangan benar-benar sesuai dengan harga di pasaran. Jangan sampai harga dipermainkan oleh pemodal besar. Oleh sebab itu, pemerintah seyogyanya menjamin ketersediaan stok bahan pokok sehingga tidak mengalami lonjakan harga selama bulan puasa dan Lebaran," tutur Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang, Ngargono, kepada Wartawan
Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres itu adalah hasil pertanian, seperti beras, kedelai bahan baku tahu dan tee, cabai, serta bawang merah. Kemudian, hasil industri, seperti gula, minyak goreng, dan tepung terigu, serta hasil peternakan dan perikanan, seperti daging sapi, ayam ras, telur ayam ras, ikan segar bandeng, kembung, serta tongkol, tuna, dan cakalang.
Barang penting lainnya yang dimaksud dalam aturan itu meliputi benih padi, jagung, kedelai, pupuk, elpiji 3 kilogram, tripleks, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
Perpres tersebut untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok yang beredar di pasar. Dengan keluarnya Perpres itu, Presiden berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang yang selama ini terjadi bisa diatasi dengan sesegera mungkin.
"Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting," ujarnya.
Sumber: www suaramerdeka.com