Kamis, 08 Februari 2018

RKUHP, Polemik Pasal Penghinaan Kepada Presiden: Mayoritas Publik Menolak

RKUHP, Polemik Pasal Penghinaan Kepada Presiden: Mayoritas Publik Menolak

Oleh : Ismail Fahmi

Sketsanews.com - Di dalam rancangan KHUP terbaru, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres. KontraS khawatir kalau pasal ini akan berdampak buruk bagi kebebasan berpendapat, karena definisi 'penghinaan' dan 'kritik atau protes' tidak jelas.
Misalnya, jika protes Ketua BEM UI dengan mengacungkan kartu kuning ke Jokowi tempo hari dianggap sebagai penghinaan, maka dia bisa dipidana. Dan maksimal hukuman adalah 5 tahun. Tergantung siapa yang menerjemahkan, sebuah aksi bisa dianggap penghinaan atau protes.
Bagaimana publik dan media menanggapi bakal dihidupkannya lagi pasal ini? Kita lihat data dari Drone Emprit. Kita gunakan kata kunci RKUHP, yang difilter dengan "penghina, penghinaan", serta dua hashtag pro-kontra yang digunakan oleh tim pendukung dan penolak, yaitu #JagaMarwahPresidenRI dan #TolakPasalPenghinaanPresiden.

VOLUME DAN TREND

Dari grafik volume, tampak bahwa percakapan di media sosial sangat tinggi dalam seminggu terakhir (2,9K mention), jauh lebih tinggi dibanding di media online (488 mention). Dan dari grafik tren, kita lihat percakapan itu mulai naik kemaren (6 Feb) dan hingga hari ini terus naik volumenya.
Organisasi yang paling konsisten dalam mengingatkan publik akan bahaya pasal ini adalah KontraS. Sejak awal bulan (1 Feb) sudah membuat sosialiasi tentang bahaya pasal ini, serta apa saran dan solusi yang diusulkan KontraS.

KONTRAS SEPAKAT ADA PASAL PENGHINAAN, TETAPI...

KontraS menilai, pasal penghinaan ini masih diperlukan dalam KUHP. Namun, seharusnya tidak spesifik hanya untuk presiden dan wapres. Lembaga ini menyarankan agar pasal ini untuk seluruh warga negara, melindungin setiap warga dari penghinaan, dalam konteks personalnya.
Seseorang, termasuk presiden, jika membuat kebijakan lalu ada yang mengkritik kebijakannya dengan keras, tdk bisa dikategorikan sebagai penghinaan. Penghinaan berlaku kepada serangan terhadap personalnya.

PETA SNA DAN PERANG HASHTAG

Bagaimana peta pro-kontra publik? Dari grafik SNA, ternyata kita lihat hanya ada 1 cluster besar, dan KontraS yang berada di luar cluster itu. Meski demikian, mereka mengangkat narasi yang serupa.
Cluster besar ini berisi netizen yang selama ini kritis dan berjarak dari pemerintah. Dari grafik SNA Topik, kita lihat narasi mereka satu, yaitu #TolakPasalPenghinaanPresiden. Sedangkan KontraS mempromosikan hashtag #JanganPaksakan RKUHP.
Kita tidak melihat adanya cluster yang pro pemerintah di situ. Hashtag #JagaMarwahPresidenRI yang dipromosikan oleh buzzer yang pro RKUHP tak cukup besar volumenya.
Akun RadioElshinta merupakan salah satu key influencer dalam cluster besar tersebut. Itu didorong oleh polling yang dibuatnya, yang rupanya mendapat banyak suara dari cluster ini. Hasilnya, 70% dari 6,823 resonden menganggap pasal tersebut tidak perlu, 26% berpendapat perlu, dan sisanya 4% tidak tahu.

CLOSING

Saya tampilkan data ini apa adanya. Silahkan dimanfaatkan oleh mereka yang pro dan kontra dalam menyusun strategi masing-masing.
Poin penting yang ingin saya tambahkan adalah, perlunya publik untuk aware, peduli, dan kepo terhadap rencana aturan dan undang-undang yg dibuat pemerintah bersama DPR, yang akan diberlakukan kepada mereka.
Melihat diskursus para tokoh parpol di DPR dimana tidak ada pro-kontra yang berarti, tampaknya pasal ini akan lolos. Tidak banyak wakil rakyat yang benar-benar bersuara menolak. Penolakan keras hanya terjadi di media sosial.
Untuk itu, strategi yang bisa diambil oleh publik agar pasal ini tidak merugikan mereka kelak adalah: mendukung usulan dari KontraS, agar definisi penghinaan itu dibuat jelas bedanya dengan kritik dan protes. Memastikan agar publik masih tetap bisa mengkritik dan memprotes "kebijakan" presiden dan wapres tanpa takut dipidana.
Sedangkan, penghinaan terhadap personal presiden dan wapres, misal mengedit2 gambar dan menggabungkan dengan gambar binatang dll, bisa masuk dalam definisi penghinaan. Bisa kena pidana.
Pertanyaanya, bagaimana jika pendukung presiden, buzzer pemerintah, membuat penghinaan kepada tokoh lawan presiden? Misal memasang hidung dan telinga babi kepada tokoh bukan presiden/wapres, dst. Bagaimana KUHP ini bisa melindungi mereka?














(in) via (3) Ismail Fahmi - RKUHP, POLEMIK PASAL PENGHINAAN KEPADA PRESIDEN:...