Lihat Selengkapnya di Sketsanews.com
PEMDA PERSULIT IJIN
TEMPAT NOBAR FILM G30-S/PKIWARGA MAGETAN KECEWA
Bismillahirrohmanirrohiim.
Kami akan menceritakkan kronologis singkat yang menyebabkan kecewanya Warga Magetan atas sikap Kepala Dinas PU dan lambannya respon Bupati Magetan terhadap perijinan tempat Nobar Pemutaran Film G30-S/PKI di Kecamatan Magetan.
1. Tanggal 20/09/2017 Gerakan Ummat Islam Bersatu (GUIB) Kabupaten Magetan berkoordinasi dengan KODIM 0804/Magetan seputar pelaksanaan Nonton Bareng (Nobar) Film Penumpasan Penghianatan G30-S/PKI dan mendapat surat pernyataan dukungan dari Komandan KODIM (Dandim) nomor : B/845/IX/2017 tertanggal 22/09/2017.
2. Tanggal 22/09/2017 Pengurus GUIB Magetan berkoordinasi dengan panitia tingkat kecamatan merancang pelaksanaan pemutaran Film di 13 Kecamatan se Kabupaten Magetan, termasuk pelaksanaan di Kecamatan Magetan (kota) yang direncanakan di 2 titik, yaitu di Kompleks Panti Asuhan Muhammadiyah (tanggal 24/09/2017) dan di Halaman Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan (tanggal 27/09/2017).
3. Tanggal 25/09/2017 GUIB mengirim surat Ijin Pinjam Tempat kepada Kadin PUPR dengan surat nomor 1.17/09/1439 tanggal 23/09/2017. Surat langsung diantar oleh ketua panitia kecamatan (Ust. Syamsul Bahri) diterima dengan nomor agenda 1142. Salah seorang Pejabat DPUPR yang ditemui, menyampaikan bahwa insyaa Allah tempat bisa dipakai, dan GUIB diperbolehkan mempublikasikan / membuat undangan dengan tempat tersebut. Pejabat dimaksud kemudian menaikkan surat kepada Kadin PUPR.
4. Setelah dari DPUPR, Panitia mulai menyampaikan undangan ke Forkompinca (Kecamatan, Polsek, Koramil) dan Desa/Kelurahan, menyebar leaflet dan mempublikasi informasi acara melalui medsos. Tanggapan dan animo masyarakat cukup antusias dan mendukung.
5. Jelang Pelaksanaan kurang 1 hari, Tanggal 27/09/2017 kurang lebih pukul 14.00 WIB, GUIB menerima surat dari Kadin DPUPR yang intinya bahwa Pemberian Ijin Tempat kegiatan NOBAR di Halaman DPUPR bukan kewenangan Kadin PUPR dan harus diurus langsung ke Bupati Magetan Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan selaku Pengelola Aset Kabupaten Magetan.
6. Panitia langsung kalangkabut, padahal rencananya Terop dan Perlengkapan lainnya akan mulai dipasang hari itu. Undanganpun sudah menyebar kemana-mana. Tidak mudah untuk melakukan canceling kepada semua pihak yang telah diundang, karena membutuhkan banyak waktu.
7. Hari itu juga GUIB melayangkan surat Konsultasi Permasalahan Ijin Tempat NOBAR Film Penghianatan G30-S/PKI kepada Dandim 0804/Magetan. Pihak KODIM melalui Kasdim (Mayor Sunarto) dan Danramil Magetan (Kapten Suwarno) beserta staf/babinsa dengan sigap langsung melakukan action membantu GUIB, melakukan lobbiying kepada Pihak Pemda dan/atau DPUPR agar acara tetap di halaman DPUPR, akan tetapi usaha ini menemui kegagalan.
8. Sebagai tindak lanjut dari Surat Kadin PUPR, GUIB melayangkan surat ijin tempat kepada Bupati Magetan Cq. Sekdakab dengan nomor : 1.24/09/1439 tertanggal 27/09/2017. Namun hinggal Pukul 14.30 WIB tanggal 28/09/2017 GUIB tidak menerima balasan surat maupun telpon dari pihak Bupati / Sekdakab.
9. Akhirnya setelah berkoordinasi dengan pihak KODIM dan KORAMIL, diputuskan untuk mencari tempat alternatif untuk melaksanakan kegiatan NOBAR. Waktu yang semakin mendesak membuat panitia semakin bingung. Ketika disampaikan kepada masyarakat tentang pemindahaan tempat tersebut mereka menyatakan kekecewaan dan keprihatinannya kepada Kadin PUPR dan Bupati Magetan.
10. Akhirnya ditentukanlah tempat pemutaran Film di lapangan volley ball gg.Shiashem Jl Munginsidi Barat SMAN 1 Magetan. Lapangan tersebut merupakan tanah pribadi Milik Bp. Untung (seorang Pelaku Sejarah Penghianatan PKI di Magetan). Jelang Maghrib Panitia dan Koramil menata Terop di lokasi sampai selesai.
11. Malam itu 28/09/2017 Kota Magetan diguyur hujan sangat deras, lapangan volley ball tempat pemutaran film pun sebagiannya tergenang air. Tapi itu semua tidak menyurutkan langkah warga magetan untuk hadir menonton film G30S/PKI. Peserta yang datang malam itu membludak sampai terpaksa di datangkan kursi tambahan dari RW setempat. Lebih 500 orang hadir dalam acara tersebut. Mereka bersemangat menonton film sampai selesai, padahal durasinya 4,5 jam. Walhamdulillah. Sampai air mata ini menetes tanpa terasa, saking harunya.
12. Sampai ditulisnya Kronologis ini GUIB Magetan belum menerima surat resmi / surat balasan dari Bupati Magetan / Setdakab terkait permohonan ijin Pemakaian Tempat yang telah dilayangkan sejak tanggal 27/09/2017 yang lalu. Apakah ini sebuah kesengajaan? Apakah ini pelecehan terhadap GUIB bersama seluruh ormas Islam yang tergabung di dalamnya? Apakah dibalik ini ada sebuah konspirasi? Apakah ini bukti bahwa Pemda tidak lagi peduli terhadap urusan ummat ?
KAMI DIPERSULIT, KAMI KECEWA
TAPI TAKKAN SURUT LANGKAH INI
KAMI AKAN TERUS BERJUANG
SAMPAI KOMUNIS ENYAH DARI NEGERI INI
ALLOHU AKBAR !!!!!
#tragediNOBARmagetan
#PEMDApersulitNOBAR
#wargaMAGETANkecewa
#AwasKebangkitanKOMUNISgayabaru
#ULAMAdanUMMATbersamaTNI
Magetan, 1 Oktober 2017
Koordinator GUIB Magetan
Ust. Imam Abu Umar (085204709000)
(in)