Rabu, 12 Oktober 2016

Sah, Jet Pribadi Asing Terbangi Domestik

Sah, Jet Pribadi Asing Terbangi Domestik

Sketsanews.com – Kementerian Perhubungan akhirnya memberikan kelonggaran izin bagi maskapai bukan niaga asing yang ingin melakukan penerbangan domestik untuk kepentingan investasi dan pariwisata. Beleid itu tertuang dalam Permenhub No. 109/2016 tentang Perubahan Permenhub 61/2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Dari dan ke Wilayah Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan perubahan aturan itu bertujuan meningkatkan kegiatan ekonomi dengan tetap memperhatikan azas cabotage
dan perlindungan kedaulatan wilayah Indonesia. “Oleh karena itu, penerbitan izin khusus, persetujuan slot timedan persetujuan terbang terhadap kegiatan maskapai bukan niaga dan niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing dari dan ke Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian,” katanya seperti dikutip dari Permenhub No.109/2016, Selasa (11/10).
Dalam beleid itu, pelaksanaan kegiatan maskapai bukan niaga dan maskapai niaga tidak ber- jadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah Indonesia tersebut tidak diubah. Maskapai bukan niaga asing dan niaga tidak berjadwal asing tetap hanya dapat mendarat dan lepas landas di bandara internasional, serta hanya diperbolehkan terbang dari luar wilayah Indonesia ke satu bandara internasional di Indonesia.

Namun, ketentuan pelaksanaan itu dapat dinyatakan tidak berlaku jika pesawat jet pribadi asing mendapatkan izin khusus. Ada pun, pengajuan izin khusus itu kini tidak lagi membutuhkan persetujuan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, tetapi cukup Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo.

IZIN KHUSUS

Izin khusus diberikan hanya untuk kepentingan nasional yang strategis, seperti kepentingan ekonomi nasional, investasi atau wisata dengan tujuan wisata tertentu, dan tidak bersifat komersial, serta diberikan jangka waktu paling lama 180 hari. Namun, ada ketentuan lainnya yang juga harus dipenuhi maskapai bukan niaga asing dan niaga berjadwal asing pertama , mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri (diplomatic clearance), TNI (security clearance) dan Kemenhub (flight approval).

Kedua , harus melalui bandara internasional untuk menjalankan proses kepabeanan, Immigration and Quarantine (CIQ) sebelum masuk dan keluar bandara Indonesia.

Ketiga , harus melaporkan pelaksanaan kegiatan angkutan udara bukan niaga kepada Kemenhub. Permohonan izin khusus Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat disampaikan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi (online). Adapun, format permohonan dan pemberian izin khusus itu terlampir dalam beleid itu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan maskapai bukan niaga atau jet pribadi asing untuk melakukan penerbangan domestik diIndonesia. “AOC 191 itu kan tidak digunakan untuk

kepentingan komersial, lebih banyak private saja. Jadi kalau memungkinkan untuk dilonggar- kan aturannya, kenapa tidak,” ujarnya.
Namun, Burhanuddin meminta pemerintah memastikan pelonggaran aturan untuk pesawat nonkomersial asing tersebut tidak menimbulkan hal yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
(Ro/Bisnis)