Kamis, 25 Juni 2015

Tiga Tempat Hiburan Ditutup Paksa

diskotek
Sketsanews.com – Selasa (23/6/2015), setidaknya ada tiga tempat hiburan yang ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam satu pekan pertama ramadhan. Penutupan dilakukan karena pengelola tempat hiburan tidak mentaati aturan jam operasi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

"Ada tiga tempat hiburan yang harusnya tutup tapi masih dibuka. Kami langsung memberikan sanksi menutup lokasi hiburan itu," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadisantosa kepada awak media.

Selain melakukan penutupan paksa, Kukuh juga memberi surat peringatan kepada pengelolanya, "Surat peringatan (SP) juga jelas kami sudah berikan," ujarnya.

Meskipun sudah ada tempat hiburan malam yang terjaring razia Satpol PP DKI, tetapi sanksi pencabutan izin usaha tidak diberikan kepada tiga tempat hiburan malam tersebut.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang mencabut izin usaha. Karena pencabutan izin usaha sepenuhnya berada di tangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan bila pelanggarannya pun sudah dilakukan berulang kali.
"Saat ini baru kami berikan SP saja di tiga lokasi hiburan itu. Tapi nanti kalau melanggar terus bisa kami cabut izinnya," ucapnya.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan ramadhan di antaranya klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, dan bola ketangkasan.

Sedangkan, untuk tempat hiburan yang jam operasionalnya diizinkan buka mulai pukul 20.30 dan tutup pada 01.30 WIB di antaranya tempat karaoke, live music, dan bola sodok yang menjadi fasilitas di tempat karaoke dan live music.