Senin, 22 Juni 2015

Menag Apresiasi MK Terkait Penolakan Terhadap Uji Materi Nikah Beda Agama

hari-ini-pemerintah-gelar-sidang-isbat-tetapkan-awal-puasa
Sketsanews.com – Mahkamah Konstitusi yang membatalkan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) tentang perkawinan terkait perkawinan beda agama, mendapat apresiasi dari kementerian Agama RI

"Kita bersyukur, itu putusan yang patut kita syukuri, karena itu mencerminkan ke-Indonesiaan kita, masyarakat kita adalah masyarakat yang religius," kata Menag Lukman di Jakarta, Senin (22/06/2015) seperti yang dilansir antaranews.com

Pernikahan adalah tidak bisa dipisahkan dari persoalan agama. Dan pernikahan tidak hanya peristiwa hukum semata, bahkan menurutnya, masyarakat religius indonesia menganggap sebagai ibadah.

"Maka agama menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari agama itu sendiri sehingga tidak ada kemungkinan untuk bisa nikah beda agama," kata menteri Agama RI yang merupakan Politisi PPP itu.

"Nikah itu resmi dicatat negara jika dilakukan menurut agama yang bersangkutan, itu yang dikukuhkan MK kemarin," ucapnya.

Sebelumnya,Pemohon uji materi berpendapat dampak dari penolakan itu adalah adanya ketidakpastian dari pasangan-pasangan yang akan melakukan pernikahan dengan beda agama.

Namun, permohonan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan terkait perkawinan beda agama telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.