Sketsanews.com – Hari Jumat (5/6/2015) kemarin, 2 surat Telegram Rahasia (TR) dikeluarkan Mabes Polri.
Wakapolri Komjen Polisi Budi Gunawan yang menandatangani kedua TR
bernomor ST:/1241/VI/2015 dan ST/1243/VII/2015 atas nama Kapolri.
Isi dari kedua TR yang ditanda-tangani Wakapolri Budi Gunawan adalah
mutasi dan kenaikan pangkat sebanyak 178 orang gabungan antara 35
perwira tinggi dan 143 perwira menengah Polri.
Diantaranya adalah:
1. Inspektur Jenderal Haka Astana dari Asisten SDM Polri dimutasi
sebagai Perwira Tinggi Kepolisian Daerah Yogyakarta (dalam rangka
pensiun).
2. Inspektur Jenderal Tito Karnavian dari Asisten Perencanaan dan
Anggaran Kepala Kepolisian RI diangkat menjadi Kepala Kepolisian Daerah
Metro Jaya.
3. Inspektur Jenderal Unggung Cahyono dari Kepala Kepolisian Daerah
Metro Jaya diangkat menjadi Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala
Kepolisian RI.
4. Inspektur Jenderal Sabar Rahardjo dari Widyaiswara Utama Sespim Polri Lemdikpol diangkat menjadi Asisten SDM Polri.
5. Inspektur Jenderal Djoko Prastowo dari Perwira Tinggi SSDM Polri diangkat menjadi Widyaiswara Utama Sespim Polri Lemdikpol.
6. Brigadir Jenderal Setyo Wasisto dari Interpol Indonesia Divisi
Hubungan Internasional Polri dimutasi sebagai Perwira Tinggi SSDM Polri
(penugasan pada Lembaga Pertahanan Nasional).
7. Brigadir Jenderal Raden Budi Winarso dari Kepala Biro Jianbang
Lembaga Pendidikan Kepolisian diangkat sebagai Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri.
8. Brigadir Jenderal Srijono dari Kepala Kepolisian Daerah Nusa
Tenggara Barat diangkat menjadi Kepala Biro Jianbang Lemdikpol Polri.
9. Brigadir Jenderal Antam Novambar dari Perwira Menengah Detasemen
Khusus 88 Polri diangkat menjadi Kepala Biro Korwas PPNS Badan Reserse
Kriminal Polri.
10. Brigadir Jenderal Carlo Brix Tewu dari Kepala Biro Jianstra Sops
Polri diangkat menjadi Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri.
11. Komisaris Besar Dharma Pengrekun dari Analis Kebijakan Madya
bidang Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lemdikpol diangkat menjadi Wakil
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
12. Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan dari Kepala Daerah Jawa Barat diangkat menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.
13. Inspektur Jenderal Moechgiyarto dari Kepala Divisi Hukum Polri diangkat sebagai Kepala Daerah Jawa Barat.
Pasca diumumkannya rotasi di jajaran Polri, sejumlah pihak
mempermasalahkan, mengapa Wakapolri Budi Gunawan yang menanda-tangani TR
kali ini?
Ketidak-mengertian masyarakat tentang mekanisme yang berlaku di
jajaran Polri mengenai urusan adminsitrasi terkait mutasi inilah yang
lantas berkembang menjadi sangat tendesius.
Ada yang menyebut bahwa Wakapolri Budi Gunawan-lah Kapolri yang
sesungguhnya karena untuk urusan mutasi, BG yang menanda-tangani.
Ada juga yang menyebut bahwa Wakapolri Budi Gunawan melakukan sabotase
karena yang seharusnya menanda-tangani adalah Kapolri Jenderal Badrodin
Haiti.
Untuk meluruskan kesimpang-siuran ini, KATAKAMI.COM melakukan
wawancara eksklusif dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengenai
siapa yang sebenarnya berwenang untuk menanda-tangani TR mutasi di
jajaran kepolisian.
Berikut ini wawancara kami dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti :
Selamat malam Pak Kapolri?
Selamat malam
Mengenai TR mutasi yang dikeluarkan Mabes Polri hari Jumat
kemarin. Hampir semua media menyoroti dan mempersoalkan, mengapa kedua
TR itu ditanda-tangani oleh Pak Wakapolri. Mengapa bukan Pak Kapolri
yang tanda-tangan. Bisa kasih penjelasan Pak Kapolri?
Yang pertama kali perlu saya jelaskan adalah Surat Keputusan atau Skep
mutasi, yang menanda-tangani harus Kapolri. Sedangkan TR
pemberitahuannya, di tanda-tangani oleh Asisten SDM.
Lalu kenapa kedua TR yang kemarin ditanda-tangani oleh Pak Wakapolri?
Karena Asisten SDM sudah pensiun. Pak Irjen Haka Astana. Beliau sudah
pensiun. Karena Asisten SDM sudah pensiun, dan penggantinya belum ada.
Sehingga ditanda-tanganilah TR tadi oleh Wakapolri.
Jadi, kalau kedua TR terbaru ditanda-tangani oleh Wakapolri, itu bukan sabotase dari Pak Budi Gunawan?
Walau TR itu ditanda-tangani Wakapolri, itu bukan sabotase ! Daripada
ditanda-tangani oleh pejabat yang sudah pensiun, kan lebih baik dan
lebih tepat ditanda-tangani oleh Wakapolri.
Karena saya awam untuk urusan internal Polri, tadinya saya
berpikir, oh mungkin TR bisa ditanda-tangani oleh 3 pejabat Polri, kalau
bukan Kapolri, bisa oleh Wakapolri, atau bisa juga oleh Asisten SDM.
Sebenarnya aturan yang berlaku di internal Polri bagaimana Pak?
TR itu sifatnya kan pemberitahuan. Biasanya, karena sifatnya sebatas
pemberitahuan, maka yang menanda-tangani adalah pejabat eselon 1 yaitu
Asisten SDM Polri. Nah, nanti Surat Keputusannya atau Skep, yang
menanda-tanganinya harus Kapolri. Tapi, Skep itu pun harus di paraf oleh
peserta DKP. DKP ini lebih dikenal dengan istilah Wanjak. Dan tetap
disimpan. Tidak keluar ke kesatuan Polri.
Baik, terimakasih Pak Badrodin Haiti.
———————–
Dengan adanya penjelasan dari Kapolri Badrodin Haiti maka diharapkan
masyarakat, termasuk media massa, bisa memahami bahwa dikeluarkannya
Telegram Rahasia mengenai mutasi jabatan 178 orang pada hari Jumat
kemarin, sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di kalangan internal
Polri.
Tak ada yang salah dengan TR tersebut, walau yang menanda-tangani adalah Wakapolri Budi Gunawan.
Irjen Haka Astana, yang selama ini menjabat sebagai Asisten SDM Polri, sudah resmi pensiun per tanggal 1 Juni 2015 lalu.
Walau hanya berselang 4 hari dari tanggal dikeluarkannya TR, Irjen
Haka Astana tidak dibenarkan menanda-tangani dokumen apapun lagi untuk
urusan SDM Polri.
Untuk pengganti Irjen Haka Astana sebagai Asisten SDM Polri, Kapolri menunjuk Irjen Sabar Rahardjo.
Karena baru diumumkan dan belum ada pelantikan, maka Irjen Sabar
Rahardjo belum bisa melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Asisten SDM
Polri.
Jadi, demikian tadi wawancara kami dengan Kapolri Jenderal Badrodin
Haiti yang sudah menjelaskan, sekaligus meluruskan, mengapa Wakapolri
Budi Gunawan yang menanda-tangani kedua TR.
Sumber : www.katakamidotcom.wordpress.com