Sketsanews.com – Memasuki Juli, masyarakat harus berhemat dalam menggunakan listrik. Kalau tidak, siap-siap kantong jebol karena tarif listrik naik. Berdasarkan situs resmi PT PLN (Persero), tarif setrum untuk 10 golongan komersil alias nonsubsidi, dinaikkan Juli 2015. Tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan, ditetapkan Rp 1.547,94/kWh atau naik Rp23,7/kWh dibandingkan Juni 2015 Rp1.524,24/kWh.
Kelima golongan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200 kVA, kantor pemerintah P1 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum P3.
Sementara, tarif nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200 kVA, industri besar I3 di atas 200 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan mengalami kenaikan dari Rp1.200,65 pada Juni menjadi Rp 1.219,31/kWh pada Juli 2015.
Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp1.070,42 pada Juni menjadi Rp1.087,07/kWh pada Juli 2015.
Sedangkan, tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik menjadi Rp1.686,83 pada Juli dari Rp1.661,01 per kWh pada Juni 2015.
Sesuai data tersebut, tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp 1.352 per kWh.
Tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan ditetapkan berdasarkan tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. (Zu)
Sumber : www.inilah.com